"Kalau kondisinya seperti sekarang ini, sangat berlebihan kenaikannya. Suatu saat bisa bubble dan kolaps. Kebijakan ini untuk mencegah itu. Bukan berarti harga tanah tidak naik, tetapi lebih wajar," ujar Anton, dikutip Jumat (3/2).
Namun untuk bisa memungut pajak tanah secara lebih tepat, Anton menekankan pentingnya ketersediaan data dan informasi untuk menjamin kebijakan tersebut berjalan dengan baik. Misalnya, data atas harga pembelian awal tanah sangat penting untuk mengenakan capital gain tax.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, selama ini orang membayar pajak tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau sedikit di atas NJOP.
Selain itu, Anton mengimbau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk melakukan integrasi data elektronik yang lebih baik antara data pemilikan tanah dan NPWP seseorang atau suatu badan.
"Pajak kan sekarang sedang mencoba memperbaikinya," kata Anton.