Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji tiga skema pajak tanah untuk mengontrol kenaikan harga lahan ke depan, yaitu pajak progresif kepemilikan tanah, pajak keuntungan modal (capital gain tax), dan pajak aset menganggur (unutilized asset tax).
"Saya cenderung mendukung. Kalau kami ikuti pajak atas harta itu kan terbatas sekali," tutur Agus saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau ada kajian tentang [pajak tanah] itu saya sambut baik," ujarnya.
"Kami akan melakukan overview terkait pajak yang terkait dengan kepemilikan tanah seperti Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak yang terkait dengan transaksi, misalnya, Pajak Penghasilan (PPh), kemudian ada juga bea," ujarnya.
"Nanti kami lihat konstruksi dari pajak-pajak yang ada ini bisa untuk memperkuat tujuan pajak tanah itu tadi. Kita dalam proses diskusi dengan teman-teman dari Kementerian ATR," tambahnya. (gir)