Pernyataan ini menjadi responnya saat ditanyakan soal potensi adanya konflik kepentingan dari lolosnya dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Melchias Marcus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo, melewati seleksi tahap I.
Sebagai pengingat, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas nama-nama anggota DK OJK yang nantinya terpilih oleh Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam proses itu sendiri esensi dari integritas, esensi dari conflict of interest adalah bobot yang paling luar biasa penting di dalam kita memproses seleksi ini."
Absennya konflik kepentingan dan tindakan koruptif menjadi sesuatu yang tidak bisa dikompromikan. Hal itu seharusnya telah menjadi pertimbangan bagi setiap pendaftar proses seleksi.
"Kan kriteria OJK untuk sebagai regulator adalah orang yang bisa paham mengenai conflik of interest atau tidak. Kalau dia saja tidak tahu mengenai konflik of interest masak ya akan ikut. Karena ini kan regulator."
"Regulator itu reputasi di dunia manapun adalah kemampuan untuk bisa menjaga integritas termasuk yang paling penting adalah kemampuan untuk mengidentifikasi apakah tindakan atau posisi pergulatan maupun keputusannya itu memiliki kandungan conflict of interest atau tidak," jelasnya. (gir)