Sesuai rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, besaran maksimal tarif bea keluar ekspor konsentrat adalah 10 persen.
"Sudah (ditandatangani)," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Merah Putih Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti [tarifnya] dikeluarkan dan dijelaskan," jelasnya sembari tersenyum.
Selain besaran tarif, jumlah layer pengenaan tarif kata Suahasil juga diubah. Namun, dia masih enggan membocorkan.
"Iya, jumlah layer-nya diubah. Detailnya nanti," kata Suahasil beberapa waktu lalu.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif bea keluar dipungut sebesar 7,5 persen apabila pembangunan smelter antara 0-7,5 persen.
Kemudian bea keluar 5 persen bila pembangunan smelter mencapai 7,5 - 30 persen. Sementara, jika progres pembangunan smelter di atas 30 persen maka eksportir tidak dikenakan bea keluar.
(gen)