Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyisir sejumlah UU yang memungkinkan untuk diubah, namun tak bersingungan dengan UU lainnya. Hal ini dilakukan agar fungsi UU terkait perizinan usaha kian efektif perannya.
"Itu dipangkas, sekarang lagi dibahas tapi lebih bagus kalau mengubah UU yang mewajibkan (perizinan) tapi sebenarnya tidak dibutuhkan," ujar Sofyan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, lanjut Sofyan, pemerintah memiliki banyak UU terkait perizinan, namun tak memiliki kecukupan waktu untuk mengubah seluruhnya sehingga revisi dilakukan dengan sistem satu revisi UU untuk sejumlah aturan turunannya.
Namun begitu, Sofyan memastikan, hal ini membutuhkan waktu yang tak sedikit. Belum lagi, pemerintah harus menggunakan perhitungan yang matang untuk melakukan rencana ini.
Terkait perizinan yang akan disederhanakan dan dipercepat, Sofyan menyebutkan beberapa contohnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin pengurusan dari notaris, dan lainnya.
Untuk percepatan IMB, lanjut Sofyan, hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 13 yang mengatur soal penyederhanaan dan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sementara untuk TDP, akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, di mana mulai pekan depan, perusahaan yang telah terdaftar di Kemendag tak perlu mengurus izin perpanjangan TDP.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyebutkan, perubahan sejumlah UU dibutuhkan untuk membuat kemudahan berusaha di Indonesia dalam jangka panjang lebih tertata.
"Secara fundamental merencanakan program multi tahun, mungkin memerlukan peraturan perubahan UU," kata Tom, sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia berada di peringkat ke-91 EoDB atau membaik 15 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya di peringkat 106. Terakhir, tujuh dari 10 indikator EoDB Indonesia mengalami perbaikan. Satu diantaranya stagnan dan tiga indikator sisa mengalami penurunan. (gir)