Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, tenggat waktu tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tentang Perasuransian yang dirilis pada 2014 lalu.
Firdaus menyebut, dalam beleid UU tersebut, OJK dan pemerintah diberikan mandat untuk membuat tiga produk dari aturan turunan payung hukum tersebut yakni ketentuan single present policy, aturan kepemilikan asing, dan yang terakhir yakni pembentukan lembaga penjamin polis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan saat ini, OJK akan mendesak Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun draf peraturan tersebut untuk kemudian didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika aturan tersebut rampung, seluruh perusahaan asuransi baik jiwa maupun umum yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
"Kalau saya merasa perlu. Untuk memberikan level playing field yang sama. Seperti bank saja lah. Kalau misalnya ada perusahaan asuransi yang bangkrut, polis para nasabahnya bisa diselamatkan dan dipindahkan ke perusahaan asuransi yang lebih sehat," jelasnya.
Skema Penyelamatan
Dalam menjalankan perannya, lembaga penjamin polis nantinya akan memiliki ska penyelamatan yang berbeda dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) industri perbankan.
"Polanya tidak langsung bayar klaim. Tapi kalau misalnya perusahaannya bermasalah dan harus ditutup, pindahkan portofolio polisnya ke perusahaan lain. Lalu aset perusahaannya dijual, dari penjualan aset dapat berapa. Lalu kemudian ditombokin dengan Lembaga Penjamin Polis untuk bayar klaim," jelas Firdaus.