Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim mengungkapkan, kajian pembentukan lembaga ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama dan pernah direncanakan bergulir tahun ini, namun dengan alasan tidak ada keadaan yang mendesak, pembentukan lembaga tersebut dimundurkan.
"Ini sudah dibicarakan ketika masih ada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), sudah dibicarakan juga kepada LPS, OJK, Kementerian Keuangan, namun masih hanya sekedar dalam tahap pembicaraan. Bahkan ada kabar lain yang saya dengan pembentukan lembaga penjamin polis ini dimundurkan waktunya," ujar Hendrisman di kantor pusat AAJI, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini orang menganggap ada persamaan antara lembaga penjaminan polis ini dengan reasuransi. Padahal fungsinya beda. Lembaga ini akan berfungsi seperti LPS di bank," ujarnya.
Salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu saat ini tengah menghadapi kesulitan pembayaran klaim asuransi. Jumlah klaim sepanjang tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Kendati demikian, Hendrisman mengapresiasi langkah OJK dalam merestrukturisasi kondisi AJB Bumiputera. Menurutnya, OJK telah menunjukan kepedulian untuk membuat industri dengan aset Rp435,53 triliun itu tetap sehat meski ada perusahaan yang tengah sakit-sakitan.
"Kita melihat ini baru pertama kalinya dalam kasus AJB, OJK membentuk pengelola statuter dan penyelesaiannya. Dalam hal ini OJK sudah menjadi bagian dari industri untuk meningkatkan tanggungjawabnya untuk menjaga kesehatan industri asuransi jiwa," pungkas Hendrisman.