Kemendag Tahan Izin Ekspor Mineral Freeport

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 14:00 WIB
Keputusan untuk menahan izin ekspor Freeport, lantaran perusahaan tersebut masih belum bersepakat atas aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Keputusan untuk menahan izin ekspor Freeport, lantaran perusahaan tersebut masih belum bersepakat atas aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menyebutkan belum memberi izin ekspor resmi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI), meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan rekomendasi agar PTFI mendapat izin ekspor sejak Jumat lalu (17/2).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan ini diambilnya lantaran PTFI dan pemerintah masih belum menemukan kata sepakat atas aturan izin ekspor. Dengan mengikuti ketentuan hukum dan fiskal yang berlaku berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan begitu, Kemendag belum memproses Surat Permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 yang diberikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ada rekomendasi tentu kita keluarkan (izin ekspor) tapi rekomendasi dari ESDM," ujar Enggartiasto dalam konferensi pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2).

Namun begitu, Ia enggan menanggapi perseteruan antara PTFI dengan Kementerian ESDM. Enggar hanya menyebutkan, bila kedua pihak telah sepakat barulah Kemendag memproses surat permohonan dan memberikan izin ekspor kepada PTFI. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017.

Untuk diketahui, PTFI tak menerima pemberian rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM lantaran masih berupaya menekan pemerintah agar mengenakan aturan hukum dan fiskal berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK).

Dalam KK, PTFI akan dibebankan tarif pajak dengan besaran yang sama hingga masa kontrak habis. Sementara, berdasarkan aturan baru Jonan, perusahaan tambang yang mendapat rekomendasi izin ekspor harus berstatus IUPK.

Dengan status tersebut, pemerintah akan mengenakan tarif pajak yang berubah-ubah sesuai dengan ketentuan pajak yang tengah berlaku. Dengan hal ini, PTFI menolak ketentuan tersebut dan telah memberikan sejumlah keberatannya kepada Kementerian ESDM pada Jumat lalu (17/2), bersamaan dengan penerbitan surat permohonan izin ekspor dari Kementerian ESDM kepada Kemendag.

Izin Ekspor AMNT

Di sisi lain, Enggartiasto memastikan dalam satu hingga dua hari ke depan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bisa melakukan lagi ekspor mineral.

"Izin ekspor dari Amman sudah dibahas, masuk kemarin, dan sudah akan keluar tapi masih diproses," katanya.

Ia menyebutkan, izin ekspor akan diberikan kementeriannya berdasarkan pertimbangan teknis melalui Surat Permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Adapun penerbitan surat permohonan atau rekomendasi diterbitkan oleh Kementerian ESDM lantaran Amman telah mendapat SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, pemerintah akan memberikan izin ekspor kepada Amman yang berlaku sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter setiap enam bulan sekali unutk diverifikasi oleh verifikator independen.

Apabila tingkat kemajuan pembangunan smelter tidak sesuai dengan komitmen dalam enam bulan terakhir, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut pemerintah. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER