Hal itu ditempuh bila dalam 120 hari ke depan sejak pertemuan terakhir PTFI dengan pemerintah pada Jumat lalu (17/2) tak juga menemukan kata sepaham terkait aturan izin rekomendasi ekspor dengan ketentuan status Kontrak Karya (KK).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gus Irawan Pasaribu melihat rencana tersebut justru akan merugikan PTFI. Sebab, posisi pemerintah Indonesia dinilai Gus Irawan lebih kuat karena telah menjalankan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, lanjut Gus Irawan, bukan tidak mungkin nantinya arbitrase justru melihat sikap pembangkangan yang dilakukan PTFI dengan tidak mematuhi dasar hukum yang telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Artinya, sejak diterbitkan UU pada 2009, perusahaan tambang memiliki waktu sampai 2014 untuk membangun smelter. Namun, PTFI justru tak acuh dan memilih untuk tak membangun smelter sesuai dengan tenggat waktu yang dibidik pemerintah.
Hal ini rupanya tak membuat pemerintah marah, pemerintah justru kembali membuka kesempatan kepada seluruh perusahaan tambang yang belum membangun smelter, termasuk PTFI untuk membangun smelter sebelum 2017. Sayangnya, hal ini lagi-lagi tak diindahkan PTFI.
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Ekspor
Kedua, dalam aturan itu, pemerintah akan memberikan izin ekspor konsentrat bila perusahaan tambang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan bersedia membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
Dari aturan tersebut, PTFI sempat menyatakan keinginannya untuk merubah KK menjadi IUPK. Hanya saja, perusahaan tiba-tiba menginginkan agar ketentuan hukum dan fiskal tetap mengaju sesuai dengan aturan dalam KK, bukan IUPK.
Namun, pemerintah tak bisa mengabulkannya, pemerintah bersikeras bahwa PTFI harus menuruti aturan pemerintah. Imbasnya, PTFI kemudian mengeluarkan rencana akan melakukan Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah pekerjanya.
Dari sejumlah hal ini saja, menurut Gus Irawan justru bisa dipertimbangkan oleh arbitrase bahwa PTFI merupakan perusahaan tambang yang tak patuh terhadap aturan bisnis yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
"Kalau ada itikad baik dari Freeport, mestinya izin ekspor yang diberikan, dijalan. Saya yakin dengan pendekatan bisnis ke bisnis seharusnya tidak perlu ada PHK," imbuh Gus Irawan.
Sementara itu, tak hanya melemahkan posisi PTFI dan menguatkan posisi pemerintah Indonesia dalam arbitrase. Lebih jauh, sambung Gus Irawan, bukan tidak mungkin sikap PTFI ini justru menjadi bumerang bagi perusahaan.
Pasalnya, pemerintah dinilai tak akan segan lagi untuk memutus izin operasi perusahaan di Indonesia. Sebab, selama ini pemerintah dinilai sudah cukup bersabar dan mengambil keputusan yang bijak, namun PTFI terus menekan pemerintah.
"Saya khawatir, pemerintah oke, pemerintah mengalah sekarang. Tapi nanti 2021, tidak diperpanjang (izin operasinya)," katanya.
Gayung Bersambut
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, pemerintah Indonesia akan 'gayung bersambut' menanggapi rencana PTFI membawa masalah ini ke arbitrase.
Ia menilai, pemerintah pasti akan bersikeras menegakkan aturan yang telah dibuat sehingga PTFI tak perlu menguji ketegasan pemerintah melalui masalah ini.
"Sekali lagi, kami tidak ingin memperlemah atau bersinggungan dengan UU yang ada," tambah Agus. (gir)