DPR Nilai Pemerintah Lebih Kuat Lawan Freeport di Arbitrase

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 06:35 WIB
Bukan tidak mungkin nantinya arbitrase justru melihat sikap pembangkangan yang dilakukan Freeport dengan tidak mematuhi dasar hukum soal smelter.
Bukan tidak mungkin nantinya arbitrase justru melihat sikap pembangkangan yang dilakukan Freeport dengan tidak mematuhi dasar hukum soal smelter. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Freeport McMoran Cooper & Gold Inc., perusahaan induk PT Freeport Indonesia (PTFI) berniat menempuh jalur peradilan luar negeri atau arbitrase melawan Pemerintah Indonesia.

Hal itu ditempuh bila dalam 120 hari ke depan sejak pertemuan terakhir PTFI dengan pemerintah pada Jumat lalu (17/2) tak juga menemukan kata sepaham terkait aturan izin rekomendasi ekspor dengan ketentuan status Kontrak Karya (KK).

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gus Irawan Pasaribu melihat rencana tersebut justru akan merugikan PTFI. Sebab, posisi pemerintah Indonesia dinilai Gus Irawan lebih kuat karena telah menjalankan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihatnya kuat, kan kita negara berdaulat dan ini bukan keputusan sekarang. Lihat saja dulu, ada tidak yang keberatan (dengan UU 4/2009)? Tidak, berarti kan diterima (oleh perusahaan tambang lainnya)," kata Gus Irawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/2).

Lebih jauh, lanjut Gus Irawan, bukan tidak mungkin nantinya arbitrase justru melihat sikap pembangkangan yang dilakukan PTFI dengan tidak mematuhi dasar hukum yang telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Menurut kacamata Gus Irawan, setidaknya ada beberapa sikap tak dipatuhi yang ditunjukkan PTFI. Pertama, berdasarkan UU Minerba, seharusnya perusahaan tambang yang beroperasi di Tanah Air membangun fasilitas pemurnian atau smelter dalam jangka waktu lima tahun.

Artinya, sejak diterbitkan UU pada 2009, perusahaan tambang memiliki waktu sampai 2014 untuk membangun smelter. Namun, PTFI justru tak acuh dan memilih untuk tak membangun smelter sesuai dengan tenggat waktu yang dibidik pemerintah.

Hal ini rupanya tak membuat pemerintah marah, pemerintah justru kembali membuka kesempatan kepada seluruh perusahaan tambang yang belum membangun smelter, termasuk PTFI untuk membangun smelter sebelum 2017. Sayangnya, hal ini lagi-lagi tak diindahkan PTFI.

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Izin Ekspor

Kedua, dalam aturan itu, pemerintah akan memberikan izin ekspor konsentrat bila perusahaan tambang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan bersedia membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.

Dari aturan tersebut, PTFI sempat menyatakan keinginannya untuk merubah KK menjadi IUPK. Hanya saja, perusahaan tiba-tiba menginginkan agar ketentuan hukum dan fiskal tetap mengaju sesuai dengan aturan dalam KK, bukan IUPK.

Namun, pemerintah tak bisa mengabulkannya, pemerintah bersikeras bahwa PTFI harus menuruti aturan pemerintah. Imbasnya, PTFI kemudian mengeluarkan rencana akan melakukan Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah pekerjanya.

Dari sejumlah hal ini saja, menurut Gus Irawan justru bisa dipertimbangkan oleh arbitrase bahwa PTFI merupakan perusahaan tambang yang tak patuh terhadap aturan bisnis yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

"Kalau ada itikad baik dari Freeport, mestinya izin ekspor yang diberikan, dijalan. Saya yakin dengan pendekatan bisnis ke bisnis seharusnya tidak perlu ada PHK," imbuh Gus Irawan.

Sementara itu, tak hanya melemahkan posisi PTFI dan menguatkan posisi pemerintah Indonesia dalam arbitrase. Lebih jauh, sambung Gus Irawan, bukan tidak mungkin sikap PTFI ini justru menjadi bumerang bagi perusahaan.

Pasalnya, pemerintah dinilai tak akan segan lagi untuk memutus izin operasi perusahaan di Indonesia. Sebab, selama ini pemerintah dinilai sudah cukup bersabar dan mengambil keputusan yang bijak, namun PTFI terus menekan pemerintah.

"Saya khawatir, pemerintah oke, pemerintah mengalah sekarang. Tapi nanti 2021, tidak diperpanjang (izin operasinya)," katanya.

Gayung Bersambut

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, pemerintah Indonesia akan 'gayung bersambut' menanggapi rencana PTFI membawa masalah ini ke arbitrase.

"Arbitrase adalah sengketa yang dibawa secara teknis dan dari Kementerian ESDM yang jago (penanganan arbitrase) juga banyak. Kita siapkan," kata Agus.

Ia menilai, pemerintah pasti akan bersikeras menegakkan aturan yang telah dibuat sehingga PTFI tak perlu menguji ketegasan pemerintah melalui masalah ini.

"Sekali lagi, kami tidak ingin memperlemah atau bersinggungan dengan UU yang ada," tambah Agus. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER