Pemerintah Tak Butuh Setoran Bea Keluar Freeport Tahun Ini

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 15:20 WIB
Sepanjang tahun ini pemerintah telah mengasumsikan tidak ada kegiatan ekspor mineral dan penerimaan bea keluar dari komoditas mineral dalam APBN 2017.
Sepanjang tahun ini pemerintah telah mengasumsikan tidak ada kegiatan ekspor mineral dan penerimaan bea keluar dari komoditas mineral dalam APBN 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan target penerimaan bea keluar tahun 2017 aman meskipun PT Freeport Indonesia tidak melakukan ekspor konsentrat.

Pasalnya, sepanjang tahun ini pemerintah telah mengasumsikan tidak ada kegiatan ekspor mineral. Akibatnya target penerimaan bea keluar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya sebesar Rp340 miliar.

"Asumsi dari bea keluar yang kita tetapkan tahun kemarin untuk target 2017 itu tanpa ada ekspor minerba. Artinya, kalau misalnya ini ekstrem, tidak ada ekspor mineral Freeport ya tidak masalah," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di kantornya, Selasa (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengungkapkan, Freeport bersama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) merupakan kontributor penyetor bea keluar terbesar.

Tahun lalu, Freeport menyumbang Rp1,23 triliun dari total perimaan bea keluar yang hampir mencapai Rp3 triliun. Sementara AMNT menyumbang sekitar Rp1,25 triliun.

Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa DJBC hanya akan melayani ekportir yang telah memiliki Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Artinya, selama Freeport belum mengantongi SPE, DJBC tidak akan melayani proses ekspornya.

"Sampai sekarang untuk Freeport kami belum menerima SPE-nya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan belum memberi izin ekspor resmi untuk Freeport meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat permohonan yang berisi rekomendasi agar perusahaan tersebut mendapat izin ekspor sejak Jumat lalu (17/2).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan ini diambilnya lantaran Freeport dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM masih belum menemukan kata sepakat akan aturan izin ekspor dengan ketentuan hukum dan fiskal yang berlaku berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan begitu, Kemendag belum memproses Surat Permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 yang diberikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Kalau sudah ada rekomendasi tentu kita keluarkan (izin ekspor) tapi rekomendasi dari ESDM," ujar Enggar dalam konferensi pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER