"Saya sedih ditinggal amnesti, karena amnesti bisa berdampak ke penerimaan yang cukup bagus," tutur Ken dalam acara Dialog Perpajakan Menteri Keuangan bersama perwakilan berbagai asosiasi pelaku usaha di Gedung Mar'ie Muhammad Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (21/2).
Berdasarkan data DJP, per 20 Februari 2017, program amnesti pajak telah menyumbangkan penerimaan negara sebesar Rp104,1 triliun yang berasal dari uang tebusan peserta. Angka itu baru 65 persen dari target Rp160 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, atas harta tambahan tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana pajak selama menyetorkan uang tebusan.
"Amnesti pajak akan pergi dan tidak akan kembali lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Ken mengimbau seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti program amnesti pajak. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan program yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini.
"Saya mengajak seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih giat melakukan kegiatan sosialisasi dan mengajak seluruh kerabat, anggota keluarga, dan masyarakat sekitarnya untuk memanfaatkan program amnesti pajak," tutur Ken dalam surat imbauan tersebut. (gir/gen)