Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung potensi penerimaan negara jika PT Freeport Indonesia mau mengubah status izin usahanya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasalnya, jika status izin usaha diubah, maka akan ada perubahan dari sisi pungutan fiskalnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah memang tengah membandingkan penerimaan antara status KK atau IUPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perbandingan penerimaan tersebut merupakan fokus utama Kemenkeu dalam melihat perubahan status Freeport.
"Kalau dia menjadi IUPK, berarti mau membayar sesuai ketentuan yang berlaku itu seperti apa. Hal itulah yang sedang kami banding-bandingkan (dengan ketentuan yang terdapat di dalam KK)," jelas Suahasil di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin.
Meski akan melakukan perhitungan, belum tentu nanti hasil estimasinya sama seperti realisasi. Ia menjelaskan, nantinya tetap akan ada negosiasi antara pemerintah dan Freeport terkait kewajiban yang perlu dijalankan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
"Dalam operasinya Freeport, kami melihat jenis-jenis penerimaan negara yang menjadi kewajiban mereka. Dalam proses negosiasi seperti yang kami lakukan sekarang, dilihat satu per satu penerimaannya dan secara teliti dihitung berapa besarannya," tuturnya.
Kendati demikian, ia tak mau berkomentar lebih jauh tentang penerimaan negara jika Freeport menghentikan operasinya tahun 2021 mendatang.
"Kalau masalah izin usahanya, kami serahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," lanjut Suahasil.
Nilai Upeti FreeportSebagai informasi, peraturan royalti dalam KK terhitung 1 persen untuk emas dan perak dan 3,5 persen untuk tembaga. Sementara itu, hitungan royalti emas di dalam IUPK tercatat sebesar 3,75 persen, perak sebesar 3,25 persen, dan tembaga sebesar 4 persen.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) badan Freeport akan turun dari 35 persen menjadi 25 persen jika mengikuti IUPK. Namun, akan ada tambahan pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penjualan (PPn) sebesar 2,3 persen hingga 3 persen.
Penerimaan negara dari Freeport tahun 2016 tercatat sekitar Rp8 triliun. Sebanyak Rp1,23 triliun, atau 15,37 persen merupakan penerimaan dari bea keluar.
(gen)