Sri Mulyani: Jika Freeport Berhenti, Sahamnya Akan Jatuh

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 11:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masalah antara Kementerian ESDM dengan PT Freeport Indonesia sebaiknya diselesaikan dengan 'kepala dingin'.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masalah antara Kementerian ESDM dengan PT Freeport Indonesia sebaiknya diselesaikan dengan 'kepala dingin'. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masalah antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sebaiknya diselesaikan dengan 'kepala dingin'.

"Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti, dia juga akan jatuh sahamnya. Jadi, dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah," ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/2).

Ia menilai, penyelesaian masalah antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) bukan sekedar mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Sri Mulyani mengingatkan keduanya untuk mempertimbangkan dampak dari permasalahan itu sematang mungkin, misalnya dampak penerimaan negara dan perekonomian masyarakat Papua bagi pemerintah dan dampak kelanjutan bisnis bagi PTFI.

"Sebetulnya, yang paling baik adalah menjaga kepentingan bersama karena kegiatan ekonomi itu penting bagi Indonesia, bagi Papua, tapi juga bagi Freeport," ujarnya.

Sri Mulyani tak memungkiri, permasalahan yang berlarut-larut akan memberi dampak negatif bagi pemerintah Indonesia, tentunya dari sisi adanya kebocoran dalam potensi penerimaan negara.

Bila kedua pihak tak menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan, dampak negatif akan terus diciptakan oleh kedua belah pihak.

Sri Mulyani: Jika Freeport Berhenti, Sahamnya Akan Jatuh(CNN Indonesia/Andry Novelino)


Maksimalkan Proses Transisi

Kemudian, dari sisi usaha pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, lanjut Sri Mulyani, sebenarnya Menteri ESDM Ignasius Jonan telah memberikan jalan keluar bagi PTFI, yakni menjalankan transisi penerapan aturan baru selama enam bulan ke depan.

"Sudah ditawarkan suatu proses transisi selama enam bulan di mana kita bisa saling melihat apa fakta-fakta dalam Kontrak Karya dan apa saja yang ada dalam Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) dan bagaimana kita bisa sepakat untuk menuangkannya," jelas Sri Mulyani.

Sayangnya, Freeport meminta tetap berusaha untuk mendapatkan ketentuan hukum dan fiskal berdasarkan status KK dibandingkan dengan menjalankannya sesuai IUPK sesuai aturan baru.

Seperti diketahui, PTFI dan pemerintah tengah bersiteru lantaran tak setujunya PTFI melakukan ekspor mineral dengan ketentuan hukum dan fiskal berdasarkan status IUPK. PTFI tetap ingin status hukum dan fiskal berdasarkan KK, yakni dengan pengenaan pajak yang tak berubah hingga habis masa kontrak.

Bila pemerintah dan PTFI tak kunjung menemukan pemecahan masalah dalam 120 hari sejak Jumat lalu (17/2) , Freeport McMoran Cooper & Gold Inc., induk PTFI di Amerika Serikat mengaku akan membawa masalah ini ke jalur peradilan luar negeri atau arbitrase. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER