"Kita harus mendeklarasikan bahwa tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi bagi para pengemplang pajak," ujarnya, dalam acara peluncuran Laporan Ketimpangan Menuju Indonesia yang Setara di Hotel Arya Duta Jakarta, Kamis (23/2).
Sri Mulyani mengungkapkan, 10 tahun lalu, dunia masih menilai upaya untuk mengatasi penggelapan di surga pajak (tax haven) bagai mimpi di siang bolong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, dunia internasional memahami pentingnya kerja sama untuk mencegah upaya penggelapan pajak di mana ketersediaan akses informasi merupakan hal krusial.
Kesepakatan AEoI, lanjut dia, membuat pemerintah Indonesia bisa mengakses akun perbankan wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di negara lain demi kepentingan perpajakan.
"Negara lain juga mengharapkan hal yang sama dari Indonesia jika ada wajib pajak negara lain yang menyembunyikan asetnya di Indonesia," tutur dia.
Konsekuensinya, pemerintah harus menyiapkan regulasi yang bisa mengakomodir implementasi kesepatan AEoI pada akhir 2017 nanti. Rencananya, ketentuan tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Tak hanya itu, otoritas pajak juga perlu memperbaiki secara kelembagaan. (bir/gen)