Sebelumnya, Handang tertangkap saat bertransaksi suap dengan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 November 2016 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rajamohanan memberikan uang tunai sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan kepada Handang dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (13/2) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ada pemeriksaan internal," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/2).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengungkapkan proses pemeriksaan internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).
“Itjen adalah instansi yang menangani masalah kepatuhan internal, baik dari pelaporan pihak luar, pemeriksaan rutin mengenai kepatuhan internal, dan berbagai hal yang terkait dengan pengelolaan tata kelola dan integritas dari keseluruhan pelayanan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sumber CNNIndonesia.com mengatakan, sejak awal terkuaknya kasus dugaan suap Handang, tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Kemenkeu langsung melakukan pemeriksaan internal. Baik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat di mana PT EKP terdaftar, KPP PMA Enam, dan Kanwil Jakarta Khusus.
"Hasil pemeriksaan kan disampaikan ke Menkeu [Sri Mulyani] langsung dan itu rahasia," tutur sumber tersebut. (gen)