Sri Mulyani mengatakan, berbagai tahapan pemeriksaan tersebut akan melihat seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan wajib pajak, baik dari rekam pajak orang pribadi hingga badan usaha yang dijalankan wajib pajak.
Selain itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut, juga akan melihat kembali semua aktivitas ekonomi dan perpajakan dari setiap sektor yang menyumbang Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan aktivitas ekonomi dan rekam perpajakan tersebut, Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari berbagai analisis hingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian untuk memeriksa langsung.
"Kami akan gunakan data itu untuk menagih dan memberi sanksi dua persen selama 24 bulan. Artinya, sanksi hampir 48 persen dari total harta. Bandingkan dengan tarif tax amnesty yang hanya lima persen," jelas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Dalam tujuh terakhir sejak program ini dijalankan, jumlah harta yang terkumpul sebanyak Rp4.414 triliun dengan total Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 707.641 SPH.
Namun begitu, Sri Mulyani belum puas dengan realisasi harta yang terkumpul dalam tax amnesty. Pasalnya, menurut hitung-hitungannya, jumlah wajib pajak yang memiliki SPT mencapai 29,3 juta. Sedangkan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT baru 12,6 juta dan yang mengikuti tax amnesty baru 682.882 wajib pajak. (bir)