Berdasaran hasil proses tahap II nama Ketua DK OJK saat ini Muliaman D. Hadad, dan empat DK OJK petahana lainnya justru tidak masuk dalam 35 nama yang dirilis tim Pansel. Bahkan, nama-nama asing yang berasal dari luar lingkkungan OJK justru mendominasi bursa pencalonan DK OJK di tahap selanjutnya.
Salah satu anggota Pansel, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution membantah tudingan bahwa gugurnya para petahana OJK menjadi salah satu bagian dari penyegaran lembaga tersebut. Bahkan, ia mengaku tak ada rasa unsur kekecewaan atas hasil kinerja OJK saat ini, yang pada akhirnya memengaruhi hasil seleksi tahap kedua itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan Pansel dalam menyeleksi seluruh calon DK OJK tetap mencantumkan kriteria-kriteria yang menjadi landasan utama. Mulai dari sisi pengelaman, keilmuan, dan keahlian, makalah untuk menilai kompetensi visi dan misi calon, sampai rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat.
“Dan tidak pernah terjadi deadlock. Tidak ada juga itu dissenting opinion (perbedaan pendapat). Tapi berdiskusi, dan berdebat ada,” katanya.
Proses selanjutnya, setelah melalui tes kesehatan, Pansel OJK akan melakukan tese wawancara dengan seluruh calon anggota DK OJK. Tim Pansel nantinya akan kembali mengerucutkan nama-nama calon DK OJK dari yang sebelumnya 35 orang, menjadi 21 orang. Kemudian, seluruh nama akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, sesuai dengan aturan.
Setelah itu, Presiden akan kembali menyisir seluruh nama calon DK OJK, menjadi hanya 14 nama. Proses akhir, Presiden akan menyerahkan seluruh nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk menjalani fit and proper test. Nantinya, parlemen akan memilih tujuh nama DK OJK baru periode 2017-2022 (gir)