Menurut Agus, persetujuan anggaran proyek senilai RP6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.
Sebelumnya, Agus sempat menolak untuk memberikan lampu hijau untuk anggaran proyek yang menyeret dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, pada saat dielaborasi lebih lanjut, Agus meminta diberikan waktu untuk membuka kembali catatannya terkait proses persetujuan anggaran proyek tersebut.
"Saya sudah review prosesnya tetapi sekarang ini saya lupa bagaimana kondisinya. Itu kan sudah lama. Nanti, kalau saya sudah baca file-nya saya bisa jelaskan ya," ujarnya sembari tersenyum.
Menurut Agus, persetujuan anggaran multiyears diberikan berdasarkan permohonan dari Kementerian/ Lembaga. Dalam hal ini, Kemendagri menilai proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu setahun.
Namun, Agus mengingatkan, persetujuan anggaran multiyears bukan merupakan persetujuan untuk pengadaan, baik untuk untuk melakukan lelang ataupun melakukan pengikatan kontrak. Pelaksanaan pengadaan merupakan wewenang kementerian terkait dan terikat oleh aturan yang berlaku.
"Semua persyaratan anggaran multiyears adalah Kementerian dan Lembaga itu harus tetap menjalankan sesuai dengan aturan dan menjaga pagu anggaran di tahun-tahun berikutnya agar senantiasa menjadi prioritas, sehingga proyek yang multiyears nanti tersedia anggarannya untuk tahun-tahun berikutnya," tegasnya. (gen)