Luhut mengaku telah memberikan rancangan revisi sejak pekan lalu. Ia memperkirakan, bukan tidak mungkin revisi Perpres LRT tersebut sudah diteken Jokowi. "Ini saya mau cek, mestinya sudah selesai (ditandatangani). Karena semua angka sudah cocok dan beres semua di sana," ujarnya, Senin (13/3).
Revisi Perpres LRT Jabodebek tersebut akan menuangkan sejumlah ketentuan proyek. Yaitu pertama, PT Adhi Karya (Persero) sebagai pelaksana prasarana dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaksana sarana. Kedua, nilai pembangunan proyek sebesar Rp27 triliun, mulai dari pembangunan prasarana hingga sarana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, batas waktu penyelesaian proyek, baik prasarana dan sarana, terkait uji coba, yaitu pada 2019 mendatang.
KMK tersebut berfungsi sebagai penjamin pemberian PMN kepada KAI yang disebutkan akan menerima aliran PMN mencapai Rp5,6 triliun sebagai aliran pendanaan proyek. Sedangkan sebelumnya, KAI telah menerima aliran PMN sebesar Rp2 triliun dan Adhi Karya telah menerima sebanyak Rp1,4 triliun tahun lalu dan telah digunakan sebagai modal awal untuk membangun LRT Jabodebek tahap I.
Secara total, KMK akan berisikan ketentuan soal pemberian PMN dengan total mencapai Rp9 triliun kepada kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Minta Pendampingan KPK
Di saat yang bersamaan, Budi Karya memastikan, untuk menjamin rancangan hingga pelaksanaan LRT Jabodebek, Kementerian Perhubungan telah menggandeng dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal proyek, termasuk mengaudit pembiayaan proyek.
"Tadi, saya lapor ada proyek LRT. Jadi, saya minta pendampingan (kepada KPK). Intinya, prosedurnya seperti itu, sudah benar apa belum," tutur Budi Karya.
Bahkan, tak hanya LRT Jabodebek, Budi menyebutkan bahwa LRT Palembang dan MRT Jakarta serta proyek Patimbang juga diajukan agar mendapat pendampingan dari KPK.