Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, revisi RUPTL nantinya berisi perubahan tentang kapasitas PLTU mulut tambang. Sejatinya, seluruh PLTU di Sumatra dan Kalimantan harus dialihkan menjadi PLTU mulut tambang.
Sehingga, menurutnya, pemrosesan proposal akan dilakukan jika sudah ada kepastian terkait kapasitas PLTU mulut tambang yang dibutuhkan. "Makanya, secara formal, ini belum bisa diproses. Masih kami tampung dulu," ujar Supangkat ditemui di kantornya, Jumat (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, hingga saat ini, PLN masih belum memetakan calon lokasi PLTU mulut tambang yang sekiranya bisa digarap dengan penunjukkan langsung IPP. Supangkat berdalih, masih banyak kriteria yang dipertimbangkan.
"Jika ingin penunjukkan langsung, tentu harus dilihat tambangnya. Tambang yang baik tentu memiliki kalor cukup baik dan cadangan bagus, sehingga kelihatan akan memberikan dampak bagi listrik yang murah. Lalu, perlu dilihat juga lokasinya, bisa digarap apa tidak. Kriteria seperti ini yang menentukan, apakah perlu dilakukan lelang atau penunjukkan langsung," imbuh Supangkat.
Meski belum bisa diproses, ia cukup senang karena peminat PLTU mulut tambang cukup baik. Dari tujuh proposal tersebut, tiga proyek berada di Sumatra dan sisanya di Kalimantan. Rata-rata kapasitas per unit yang dipasang di Sumatra bisa mencapai 300 Megawatt (MW), sementara di Kalimantan hanya bisa mencapai 100 MW saja per unitnya.
Jika RUPTL rampung, ia berharap, proposal-proposal ini bisa cepat melaju ke Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA). Ia menargetkan, tahun ini bisa dilakukan penandatangan kontrak bagi PLTU mulut tambang dengan kapasitas total 4 ribu MW.
"Dan, karena sudah ada yang mengajukan proposal, kami harap, semester I ini kami bisa proses 2 ribu MW. Apalagi, lokasi pembangkit ini berdekatan dengan jaringan transmisi PLN, seharusnya tidak ada masalah," pungkas Supangkat.
Sebagai informasi, PLN juga akan meningkatkan porsi PLTU di dalam bauran energi (energy mix) menjadi 50,4 persen di tahun 2025 di dalam revisi RUPTL mendatang. Angka ini meningkat dari RUPTL sebelumnya 50,3 persen karena ada tambahan kapasitas yang dihasilkan PLTU mulut tambang.