Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, dengan skema PSC cost recovery, seluruh beban operasional tidak akan diganti pemerintah kalau terjadi kegagalan eksplorasi. Seluruh komponen tersebut akan masuk menjadi komponen sunk cost.
"Tidak (tidak ada insentif bagi eksplorasi gagal). Karena, kondisi tersebut sama saja dengan PSC cost recovery kan?" ujarnya, Jumat (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, ia enggan menyebut nama perusahaan yang dimaksud. Di sisi lain, ia juga tidak merinci apakah perusahaan yang dimaksud termasuk di antara 20 KKKS yang produksinya berkontribusi besar terhadap produksi nasional.
Menurutnya, pemerintah malah berencana untuk memudahkan eksplorasi dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004. Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa barang eksplorasi impor harus menunjang efisiensi biaya KKKS. Jika tidak ekonomis, maka barang operasional tersebut harus diserahkan ke negara.
Ia berpendapat, aturan ini perlu diubah karena terkesan tidak adil terhadap KKKS. Pasalnya, pengembalian barang operasional oleh negara membutuhkan waktu yang lama, sehingga KKKS sulit untuk menggunakannya lagi demi mengeksplorasi Wilayah Kerja (WK) lain. Meskipun, barang-barang impor tersebut dibebaskan bea masuk impor oleh pemerintah.
Arcandra bilang, akan lebih adil jika barang-barang operasional hulu migas impor tetap bisa dimiliki oleh KKKS, dengan catatan perusahaan-perusahaan itu bersedia membayar bea masuk. Ini dimaksudkan agar KKKS bisa berpindah melakukan eksplorasi jika eksplorasi di lokasi sebelumnya terbilang gagal.
"Seharusnya, waktu eksplorasi gagal harusnya barangnya di miliki oleh KKKS, lalu baru dikenakan bea masuk. Ini baru adil. Tapi kenyataannya, sekarang kan sudah gagal eksplorasinya lalu barangnya mau di balikin ke negara. Apalagi, prosedurnya panjang," imbuh Arcandra.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), saat ini terdapat 198 WK eksplorasi yang ada di Indonesia. Angka tersebut mengambil 69,96 persen dari total 283 WK migas yang terdapat di Indonesia.
Tahun lalu, investasi hulu migas untuk eksplorasi tercatat US$11,2 miliar atau menurun 26,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar US$15,3 miliar.