Adapun, uang tebusan tersebut terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp107 triliun, pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp901 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp7,58 triliun.
Dilansir dari situs DJP, penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.548 triliun. Di antaranya, sebanyak Rp3.381 triliun berasal dari deklarasi aset di dalam negeri, Rp1.022 triliun dari deklarasi aset di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kontribusi terbesar terhadap uang tebusan berdasarkan SPH berasal dari WP Orang Pribadi non-usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp86,7 triliun. Diikuti, WP Badan non-UMKM Rp12,9 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp6,37 triliun.
Sekadar mengingatkan, tarif tebusan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi adalah 5 persen dari nilai harta tambahan yang diungkap. Kemudian, tarif tebusan 10 persen dikenakan untuk harta deklarasi. Sedangkan, tarif tebusan untuk UMKM sebesar 0,5 persen dan 2 persen, bergantung nilai aset yang dimiliki.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menegaskan, institusinya siap melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, terutama bagi WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dan WP yang sudah berpartisipasi namun belum mengungkap seluruh hartanya.
"DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga, serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan," terang Hestu Yoga beberapa hari lalu.
Ia menambahkan, WP yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif 30 persen, serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan yang ditemukan di kemudian hari.
"Sedangkan, bagi WP yang sudah ikut, namun masih menyembunyikan harta lain, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen, serta denda 200 persen," pungkasnya.