Kesepakatan pertukaran informasi tersebut ada yang berdasarkan perjanjian pajak (tax treaty) atau yang dikenal dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang jumlahnya telah mencapai 67 perjanjian. Kemudian, perjanjian bilateral, maupun perjanjian multilateral.
Sebagian besar kesepakatan tersebut telah berlaku aktif, namun ada pula yang masih dalam proses untuk bisa diberlakukan. Misalnya, pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEoI) yang baru akan berlaku tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan tiga cara.
Kedua, pertukaran informasi dilakukan secara spontan di mana negara mitra mengirimkan informasi yang dinilai penting untuk diketahui oleh otoritas pajak di Indonesia tanpa diminta. Misalnya, wajib pajak Indonesia melakukan transaksi kartu kredit untuk membeli jam mewah di luar negeri.
Ketiga, pertukaran informasi dilakukan secara otomatis seperti ketentuan dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang nantinya akan memungkinkan negara-negara yang bersepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan wajib pajak secara otomatis dalam kerangka AEoI
Senjata Pemeriksaan
Pria yang akrab disapa Yoga ini menuturkan, kesepakatan dengan negara lain memungkinkan otoritas pajak di Indonesia mengantongi berbagai informasi yang menjadi senjata fiskus untuk melakukan pemeriksaan pajak.
Banjirnya informasi sudah mulai terasa karena semakin banyak informasi spontan yang diterima DJP dari otoritas pajak negara maupun yurisdiksi mitra.
Informasi itu selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk kemudian dimintakan klarifikasi dari wajib pajak yang bersangkutan maupun sebagai alat pemeriksaan.
Jika di kemudian hari fiskus menemukan harta yang tidak dilaporkan wajib pajak, maka sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan tahun berjalan dan dikenakan pajak beserta denda sebesar 200 persen dari nilai pajak.