Menurut Darmin, dirinya telah memanggil seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) teknis untuk menyiapkan NSPK dari tiap kementerian sehingga pemerintah pusat memiliki acuan NSPK.
Selanjutnya, aturan dari pusat tersebut didelegasikan ke pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menyebutkan, sebetulnya pemerintah telah berupaya membuat keseragaman aturan perizinan sejak Desember 2016 lalu dengan mengandalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan, dengan adanya acuan NSPK tersebut, baik pemerintah pusat dan daerah memiliki standar dan prosedur yang jelas dan seragam sehingga aturan tidak saling tumpang tindih.
"Sekarang masing-masing (kementerian) punya tapi di dalam UU Otonomi Daerah itu kita harus siapkan NSPK. Jadi, kita punya standar, aturan, waktu yang teratur," jelas Wahyu pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebutkan bahwa tiap K/L diminta untuk menyusun sejumlah langkah perbaikan EoDB beserta perbaruan NSPK setidaknya sampai akhir Maret ini.
Tak hanya itu, Darmin juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk perbaikan EoDB. Pasalnya, di beberapa negara sudah memiliki tim tetap tersebut, sementara di Indonesia masih berupa tim sementara (ad hoc).