Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menuturkan, pihaknya meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap membuat papan pengembangan khusus bagi UMKM, untuk mempermudah mereka masuk ke BEI.
"Ada langkah yang harus dilakukan, kan sekarang di bursa itu ada papan reguler dan papan pengembangan. Tapi dua itu masih belum cocok untuk UMKM, nah harus ada papan UMKM," terang Nurhaida, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, BEI belum berencana untuk membuat papan khusus bagi UMKM tahun ini. Sehingga, bagi UMKM yang mau melakukan IPO bisa masuk dalam papan pengembangan.
Selanjutnya, untuk mempermudah perusahaan UMKM, OJK juga akan merevisi Peraturan OJK (POJK) nomor IX C7 terkait Pedoman Mengenai bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.
Selain itu, OJK juga akan melakukan revisi POJK nomor IX C8 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.
Dalam POJK nomor IX C7 tersebut disebutkan, jumlah minimal aset bagi perusahaan UMKM yang dapat IPO sebesar Rp100 miliar. Sementara, efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar.
Namun, OJK akan membelah antara perusahaan dengan skala menengah dan skala kecil. Untuk skala menengah tetap dengan minimal aset sebesar Rp100 miliar, tetapi untuk skala kecil diturunkan menjadi hanya Rp50 miliar.
"Kalau sekarang ini mau diturunkan jadi lebih menampung lagi perusahaan yang betul-betul baru. Jadi antisipasi sudah dilakukan," ucap Nurhaida.
Untuk total saham yang dilepas sendiri, lanjut Nurhaida, OJK juga akan mengkaji kembali hal tersebut. Rencananya, OJK tidak akan membatasi dengan jumlah saat ini, di mana maksimal hanya dapat melepas Rp40 miliar.
"Untuk perusahaan kecil kan aset Rp50 miliar sedang kami bahas, bisa dipertahankan Rp40 miliar atau bisa lebih untuk ke depan agar bisa dapat dana maksimal dari publik," paparnya.
"Jadi perbandingan total hanya dua tahun," tambahnya.
Kemudian, OJK juga memberikan izin bagi perusahaan yang masih merugi untuk menjadi perusahaan publik. Nurhaida menargetkan dapat segera merealisasikan revisi untuk dua POJK terebut.
"Kami rencanakan semester II, kalau semester I terlalu dekat," pungkas dia.