"Kan tidak enak juga kalau orang dilihat transaksi hariannya apa saja. Jadi mungkin data disamarkan transaksinya," tutur Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, akrab disapa Tiko, saat ditemui di Plaza Mandiri, Kamis (30/3).
Sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-119/PJ. 10/2017 kepada Direktur Utama Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit, data yang perlu disiapkan bank/ lembaga penyelenggara kartu kredit adalah data pokok pemegang kartu periode data Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta data yang diminta tidak data yang sifatnya terbuka. Kami lagi diskusi dengan DJP data itu bentuknya apa," ujarnya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang sebelumnya menyembunyikan hartanya juga tidak perlu khawatir data transaksi kartu kreditnya dipantau mengingat DJP sudah memberikan kesempatan untuk mengikuti amnesti pajak (tax amnesty).
Informasi dari transaksi kartu kredit nasabah, nantinya akan diverifikasi otoritas pajak dengan data Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan surat pernyataan harta tax amnesty.
"Jadi memang pemerintah melakukan ini setelah ada tax amnesty yang sudah berjalaan selama tiga periode," ujarnya.
Lebih lanjut, Tiko mengimbau otoritas pajak bersama dengan perbankan lebih banyak memberikan sosialisasi kepada nasabah. Hal itu dilakukan untuk meredam kekhawatiran nasabah.
"Dari sisi bank, kami pasti siap yang penting bagaimana kita melakukan sosialisasi supaya masyarakat tidak terlalu kaget," ujarnya.