Di tahun 2014, defisit yang terjadi mencapai Rp3,3 triliun, di tahun 2015 menjadi Rp5,7 triliun, dan di tahun 2016 lalu jadi sebesar Rp9,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani menyebut, jika dana yang dikeluarkan semakin besar dibandingkan pemasukan, pemerintah akan mengambil langkah pengendalian untuk mengatasi defisit ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skenario itu melalui kebijakan-kebijakan peningkatan pendapatan dan menekan pengeluaran, yang didukung dengan penerbitan Instruksi Presiden, atau amandemen Peraturan Presiden, atau penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Menjelang tahun 2019, saat di mana populasi Indonesia diperkirakan mencapai 268,2 Juta Jiwa, maka jumlah kepesertaan jaminan kesehatan nasional dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) dapat sebesar 107,2 Juta Jiwa dan peserta non PBI mencapai 147,6 Juta Jiwa.
Dengan demikian, pemerintah akan menghitung ulang antara lain jumlah penerimaan dana jaminan kesehatan nasional dari masyarakat, mulai dari Besaran Iuran, Kolektabilitas Iuran, hingga Bauran Kepesertaan.
Dari soal payung hukumnya, pemerintah telah menyiapkan dua opsi, yaitu diterbitkan Pepres baru, karena sudah beberapa kali mengalami perubahan. Atau merevisi peraturan perundang-undangan yang ada disesuaikan dengan substansi dengan pengendalian defisit.
“Satu hal yang perlu jadi perhatian kita dari rapat hari ini adalah kita perlu memperkuat peran Pemda terutama soal cost sharing tadi,” pungkasnya.