Dalam peluncuran tersebut, DJP mendemostrasikan purwarupa (prototype) Kartin1 dalam produk kartu salah satu instansi. Selain itu, DJP juga mendemostrasikan aktivasi platform Kartin1 yang fitur keamanannya telah dilengkapi dengan digital certificate dengan terlebih dahulu melakukan validasi data biometrik dari data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), termasuk pemasukan informasi perpajakan ke dalam produk kartu perbankan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terciptanya platform Kartin1 merupakan upaya DJP untuk menciptakan kartu multifungsi yang bisa menyatukan identitas pribadi wajib pajak dari berbagai afiliasinya. Hal itu akan membantu otoritas pajak maupun instansi lain yang membutuhkan informasi mengenai kepatuhan pajak wajib pajak, juga bermanfaat bagi wajib pajak dalam menerima pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani juga berharap, dengan diluncurkannya platform Kartin1, perpajakan di Indonesia mulai memasuki era baru pasca amnesti pajak. Hal itu ibarat judul buku karangan Kartini yang paling terkenal 'Habis Gelap Terbitlah Terang'.
Sebagai fitur pengaman tambahan Kartin1, dilakukan perekaman sidik jari dan pembuatan Personal Identification Number (PIN). Penggunaan kartu yang telah ditanamkan platform Kartin1 dapat dilakukan menggunakan mesin pembaca yang diletakkan pada electronic data capture (EDC) maupun Near Field Communication (NFC).
Ke depan, Kartin1 diarahkan untuk menyempurnakan kartu NPWP wajib pajak. Namun lingkup penerapan platform Kartin1 ke jenis kartu ataupun identitas tertentu masih menunggu infrastruktur legal yang berlaku.
Untuk itu, Kemenkeu akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi pemerintah lain yang berminat untuk bersama-sama melakukan kajian terkait integrasi data identitas baik perbankan maupun non-perbankan, seperti data kependudukan, NPWP, nomor keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).