"Uang tebusan itu dibayarkan oleh satu orang untuk tiga Surat Pernyataan Harta (SPH). Kan boleh, misalnya ada perusahaan dan lain-lain," ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sayangnya, Ken enggan mengungkap nama wajib pajak tersebut, mengingat hal itu dirahasiakan dan dijamin oleh Undang-undang Pengampunan Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tax Amnesty Kelar, Sri Mulyani Akui Tak Puas |
Secara keseluruhan, berdasarkan data sementara DJP, program amnesti pajak telah menambah setoran kas negara sebesar Rp135 triliun. Setoran itu terdiri dari setoran uang tebusan sebesar Rp114 triliun, pembayaran uang tunggakan pajak Rp18,8 triliun, dan pembayaran bukti pemeriksaan sebesar Rp1,75 triliun.
Konsekuensinya, wajib pajak hanya menerima tanda terima sementara SPH, sedangkan verifikasi lampiran data wajib pajak dilakukan dalam lima hari ke depan.
Belum Seluruh Repatriasi Masuk Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, dana repatriasi sebesar Rp24,7 triliun belum masuk ke Indonesia. "Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan, namun dana belum masuk ke Indonesia," katanya.
Komitmen repatriasi yang dinyatakan wajib pajak sebesar Rp147 triliun. Namun, baru sekitar Rp121 triliun yang sudah diparkir di dalam negeri. Perbedaan antara komitmen dan realisasi ini karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum implementasi pengampungan pajak.
Faktor lain, kemungkinan regulasi di negara asal yang seringkali ketat. Di beberapa yuridiksi, sambung dia, kalau repatriasi, maka harta itu dianggap melanggar Undang-Undang. Hal ini yang kemudian membuat wajib pajak kesulitan.
Makanya, DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan penempatan harta tambahan, serta laporan dari bank gateway.
Tak cuma itu, DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar mengikuti ketentuan, misalnya terkait kewajiban menginvestasikan aset tersebut paling singkat sepanjang tiga tahun.