Sesuai pelonggaran ketentuan yang masih berlaku saat ini, perbankan masih boleh melakukan restrukturisasi kredit lebih awal dengan hanya memperhitungkan satu pilar yakni kemampuan dalam membayar. Adapun sebelum adanya kebijakan pelonggaran tersebut, dalam melakukan restrukturisasi kredit, perbankan harus mempertimbangkan dua pilar lainnya yakni terkait dengan sektor industri dan kondisi perusahaan.
Selain mencakup restrukturisasi kredit, kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan OJK pada Agustus 2015 tersebut juga mencakup penurunan bobot risiko dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit yang dijaminkan dan kredit yang beragunkan rumah. Sesuai aturan, pelonggaran tersebut hanya berlaku selama 2 tahun dan akan habis masa berlakunya pada Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman menjelaskan, industri perbankan di tanah air telah teruji dalam melewati masa-masa sulit dalam dua tahun terakhir ini. Muliaman mengklaim, dampak buruk perlambatan ekonomi mampu diisolasi dengan kekuatan permodalan yang cukup baik pada 2016 lalu. Dengan demikian, bank pun dinilai masih memiliki cadangan yang cukup guna mengendalikan kondisi NPL.
Berdasarkan statistik perbankan Indonesia, rasio NPL perbankan pada akhir tahun lalu sempat menurun dan berada dikisaran 2,9 persen dari sebelumnya yang sempat mencapai kisaran 3,2 persen. Namun, pada Januari 2017, rasio NPL perbankan kembali meningkat dan berada di kisaran 3,1 persen.
Muliaman pun memperkirakan rasio NPL perbankan hingga akhir kuartal pertama tahun ini masih akan berada di kisaran 3 persen. Namun kondisi tersebut masih bisa diatasi dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan yang tinggi.
"Saya kira itu bukan sesuatu yang dikhawatirkan karena sebetulnya stabil angka itu, hanya meningkat beberapa basis poin saja meningkatnya," ungkapnya.