Pekan Depan, Menko Darmin Serahkan Draf Perppu AEoI ke Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2017 06:14 WIB
Menko Darmin mengaku kementerian terkait tengah ngebut menyelesaikan draf Perppu AEoI karena aturan resmi harus terbit pada Mei mendatang.
Menko Darmin mengaku kementerian terkait tengah ngebut menyelesaikan draf Perppu AEoI karena aturan resmi harus terbit pada Mei mendatang. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, akan mengirimkan rancangan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merupakan landasan hukum sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

"Kami akan selesaikan (penyusunan Perppu AEoI) sampai dengan Senin depan (10/4). Tinggal nanti kami sampaikan ke presiden, setelah itu terserah presiden," ujar Darmin di kantornya, Selasa (4/4).

Darmin menjelaskan, saat ini, tim penyusun Perppu AEoI yang terdiri dari kementeriannya, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengebut penyusunan rancangan Perppu tersebut sesuai dengan target yang ditetapkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, Perppu AEoI harus resmi terbit pada Mei mendatang sebagai syarat menerapkan sistem keterbukaan informasi, sehingga pemberian rancangan Perppu kepada Presiden Jokowi harus dilakukan pada pekan kedua April. Selanjutnya, Presiden Jokowi punya waktu sekitar dua pekan untuk membubuhkan tanda tangannya di Perppu tersebut.

Senada dengan Darmin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut yakin bahwa Perppu AEoI akan mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi dan terbit pada April ini sehingga persyaratan agar Indonesia bisa menerapkan AEoI bisa terwujud.

"Tim akan menyelesaikan, mudah-mudahan bisa segera mungkin. Harusnya bulan ini, secepatnya," kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Sri Mulyani menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang sedang ditambahkan dalam penyusunan rancangan Perppu, seperti standar pelaporan atau format, konten informasi, dan akses informasi yang seharusnya tertuang dalam Perppu AEoI.

Adapun, sejumlah ketentuan tersebut berupa common report standart (CSR) yang didapatkan pemerintah usai berkonsultasi dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) agar formatnya sama dengan negara-negara yang telah menerapkan AEoI.

Kemudian, sembari menyelesaikan rancangan Perppu bersama dengan tim di tingkat kementerian, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah juga terus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(Komunikasi dengan DPR) tetap dilakukan. Nanti kami juga secara formal akan menyampaikan kepada Dewan," imbuh Sri Mulyani.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, data dan ketentuan dari sisi perbankan telah seluruhnya diberikan kepada pemerintah, sehingga tak ada lagi kekurangan untuk rancangan Perppu tersebut.

"Apa yang dikasih sudah ada standarnya, sudah ada formatnya. Rasanya, tidak ada lagi yang kurang," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon.

Dengan Perppu AEoI ini, pemerintah akan memiliki landasan hukum untuk menerapkan sistem keterbukaan informasi. Bila sistem AEoI telah diterapkan, pemerintah dapat mengakses informasi perbankan dari sejumlah negara yang turut menerapkan sistem ini. Namun begitu, penerapan keterbukaan informasi tersebut baru berlangsung setidaknya pada 2018 mendatang.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER