Jakarta, CNN Indonesia -- Total aset deklarasi aset sepanjang program amnesti pajak
(tax amnesty) yang mencapai Rp4.866 triliun diperkirakan berpotensi menambah penerimaan pajak sekitar Rp50 triliun-Rp74 triliun.
Potensi penerimaan tersebut mencerminkan pertumbuhan pajak tahun ini dikisaran 7 - 9 persen, yang juga sudah mencakup penerimaan amnesti pajak sebesar Rp25 triliun pada kuartal pertama tahun ini.
Ekonom Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldi menjelaskan, angka pertumbuhan pajak tersebut dapat lebih tinggi jika menghitung potensi kenaikan penerimaan yang terkait dengan komoditas. Untuk itu, Mandiri Sekuritas pun memperkirakan penerimaan pajak tahun ini akan naik dikisaran 8 - 10 persen, di bawah target penerimaan pajak pemerintah sebesar 17 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerimaan pajak 2017 tergantung
reform untuk meningkatkan
tax complience," ujar Leo kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/4).
Riset Mandiri Sekuritas menjelaskan, deklarasi aset amnesti pajak didominasi oleh dana kas yang mencapai 34 persen dari jumlah total. Hal itu diikuti surat berharga investasi sebesar 25 persen dari total dan tanah-bangunan sebesar 20 persen dari total. Secara keseluruhan, dijelaskan Leo, deklarasi aset di dalam program TA Indonesia menjadi yang tertinggi di antara negara lain.
Mayotitas aset dalam negeri
(onshore) lebih konservatif dalam penempatan dana yakni didominasi dana kas sebesar 35 persen dari total. Adapun investasi surat berharga mendominasi deklarasi aset luar negeri
(offshore) yang mencapai 46 persen.
Di sisi lain, dua pertiga dari aset
offshore dan repatriasi berasal dari Singapura. Sementara itu, deklarasi aset yang berasal dari Virgin Island (British)-BVI dan Hong Kong yang porsinya masing-masing 6,9 persen dan 6,2 persen.
Sebagai informasi, hingga kuartal pertama tahun ini, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp222 triliun. Adapun tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.307,7 triliun.