Jakarta, CNN Indonesia -- Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memprediksi penerimaan pajak tahun depan akan tembus sekitar Rp1.226,09 triliun atawa 94 persen-95 persen dari target APBN-P 2016, yaitu Rp1.307,6 triliun.
"Proyeksi ini telah mempertimbangkan adanya perlambatan ekonomi, tingkat inflasi, program pengampunan pajak, dan sebagainya," tutur Bawono Kristiaji, Kepala Riset Pajak DTCC, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/11).
Hasil kajian tersebut, menurut Kristiaji, juga mengkonfirmasi bahwa APBN 2017 disusun dengan lebih realistis dan kredibel. Karenanya, ia mengapresiasi, upaya pemerintah untuk memberikan ruang relaksasi tanpa embel-embel target yang justru berpotensi memberikan tekanan kepada wajib pajak, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum menentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, terlepas dari semakin baiknya proses targeting, rasio pajak terhadap PDB (tax to GDP ratio) di Indonesia kembali menjadi PR (pekerjaan rumah) yang belum terselesaikan.
Memang, penggunaan indikator tax ratio tidak sepenuhnya tepat dalam mengukur kinerja penerimaan. Namun, tax ratio bisa menjadi indikasi sejauh mana kapasitas aktivitas ekonomi mampu diterjemahkan dalam bentuk.
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2017, salah satu fokus kebijakan perpajakan pemerintah adalah mengupayakan peningkatan rasio pajak terhadap PDB menjadi 13-14 persen pada 2018 dan 2019.
Padahal, tahun depan, tax ratio dari penerimaan perpajakan diperkirakan hanya akan mencapai 10,93 persen. "Ini artinya, pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk memperoleh lompatan tax ratio di tahun-tahun sesudahnya," imbuh Kristiaji.
Realisasi 85 PersenAdapun, penerimaan pajak tahun ini diproyeksi hanya berkisar Rp1.148,8 triliun atau 85 persen dari target APBN-P 2016. Angka ini masih tetap lebih baik ketimbang penerimaan tahun lalu yang cuma 82 persen dari target.
"Lemahnya penerimaan terlihat dari rata-rata realisasi bulanan yang hanya sekitar 5,5 persen dari target selama Januari-Agustus," terang dia.
Itupun sudah diselamatkan oleh penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak periode pertama. Per September 2016, terdapat penerimaan sebesar Rp170,9 triliun atau 12,6 persen dari target program amnesti pajak.
Sementara, hingga akhir Oktober 2016, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp871 triliun atau 64,3 persen dari target.
(bir/gen)