Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah belum mengevaluasi penerapan tarif batas atas dan batas bawah yang diwajibkan kepada seluruh maskapai penerbangan dalam negeri menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, belum ada evaluasi tersebut lantaran penerapan tarif batas atas dan bawah bagi maskapai penerbangan dirasa masih memenuhi aturan yang berlaku. Selain itu, tak ada indikator utama yang membuat batas tarif harus dievaluasi kembali oleh pemerintah, misalnya perubahan harga bahan bakar.
"Nanti kami lihat lagi, apakah masih relevan dengan tarif yang sekarang. Sekarang sudah ada tapi kalau (tarif) terlalu tinggi atau ada aduan (dari masyarakat), akan kami kaji," ujar Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masukan dari masyarakat, perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan pun disebut Budi Karya belum menyampaikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan, sehingga tarif batas atas dan bawah bagi maskapai dianggap masih sesuai.
Penerapan batasan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam Permenhub 14/2016 tersebut, diatur beberapa penerapan tarif. Pertama, tarif 100 persen dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services).
Kedua, penerapan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar menengah (medium services). Ketiga, penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).
Penetapan tarif tersebut setidaknya mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama, perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp9.729 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.
Kedua, perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.
Tambah Jadwal PenerbanganNamun, terkait persiapan mudik Lebaran 2017, Budi Karya mengatakan penyesuaian dan persiapan yang dilakukan pemerintah baru mengarah pada penamabahan jadwal penerbangan.
"Kami akan minta untuk tambah waktu (penerbangan) di atas jam 12 malam. Ini berlaku untuk setelah dan sesudah Lebaran," imbuh Budi Karya.
Menurut Budi Karya, hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam menghadapi momen mudik Lebaran 2017 yang memiliki kecenderungan peningkatan volume penumpang.
Sehingga dengan penambahan jadwal penerbangan dapat mengakomodiasi permintaan dan kebutuhan masyarakat dalam hal ketersediaan layanan transportasi penerbangan dalam negeri.