"Sudah masuk. Sudah siap hari ini akan kami naikkan ke Presiden Jokowi," ucap Darmin di kantornya, Selasa (11/4).
Darmin mengakui bahwa penyerahan rancangan Perppu AEoI memang sedikit mundur dari target. Pasalnya, hingga kemarin rancangan Perppu AEoI yang dihasilkan tim perumusan Perppu belum rampung dikoreksi olehnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima rancangan Perppu, Darmin menghitung ada waktu sekitar dua minggu agar atasannya tersebut membubuhkan tanda tangan dan mengesahkan landasan hukum AEoI. Payung hukum tersebut perlu segera terbit sebelum diserahkan ke dalam forum negara-negara G20 pada Juni mendatang.
Sementara, tim penyusun Perppu AEoI terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan Perppu AEoI ini, Indonesia akan bergabung dengan 136 negara lain yang telah lebih dulu sepakat untuk saling berbagi informasi data nasabah perbankan, baik data nasabah domestik dan luar negeri.