Pemerintah Bakal Rilis Aturan Pengontrol Harga Tanah

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2017 18:45 WIB
Payung hukum tersebut akan memberi wewenang bagi pemerintah untuk mengelola bank tanah di seluruh Indonesia.
Payung hukum akan memberi wewenang bagi pemerintah untuk mengelola bank tanah di seluruh Indonesia. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyediaan bank tanah (land bank) masih terus dirumuskan oleh kementeriannya.

Namun begitu, Sofyan memberi sinyal bahwa PP tersebut akan terbit di tahun ini. Pasalnya, pemerintah melihat bahwa kehadiran PP bank tanah tersebut sangat besar perannya bagi pengelolaan bank tanah di Indonesia.

"Kami sedang siapkan PP, masih dibahas. Kami diskusikan dengan pelaku industri dan pelaku hukum supaya desainnya benar," ujar Sofyan di Jakarta, Selasa (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, fungsi payung hukum tersebut, akan memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengelola bank tanah di seluruh pelosok negeri. Adapun pengelolaan tanah tersebut akan digunakan untuk membagi tanah yang diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan infrastruktur pemerintah.

"Jadi, pemerintah punya land bank untuk kepentingan properti, MBR, dan infrastruktur," jelas Sofyan.

Di sisi lain, tujuan pengaturan bank tanah disebut Sofyan merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam mengamankan harga tanah yang kian melonjak dari tahun ke tahun.

"Harga tanah tidak terkontrol bahkan diperkirakan naik sekitar 17 persen per tahun sehingga ini merepotkan. Jadi, dengan ini (bank tanah) harganya terkontrol," imbuh Sofyan.

Kemudian, bank tanah juga sejalan dengan rancangan kebijakan teranyar pemerintah, yakni mengenai ekonomi berkeadilan dan pemerataan ekonomi sehingga diharapkan, bank tanah mampu menjadi ujung tombak seluruh kebijakan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER