"Kayaknya, Senin ini dia (Google) datang lagi dengan hitungannya," tutur Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi dalam acara Media Gathering Sinergi Demi Informasi di Tanjung Pandan, Belitung, Minggu (16/4).
Tanpa menyebutkan nominal, kata Ken, sebelumnya DJP telah mengajukan perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google. Namun jumlah tersebut, harus diklarifikasi kembali oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google termasuk sebagai badan usaha tetap (BUT) yang merupakan subyek pajak di Indonesia di mana Google merupakan termasuk komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Lebih lanjut, Ken berharap persoalan pajak Google ini bisa selesai secepatnya, sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami di pajak ini tidak mau ribut karena ini urusannya dunia juga. Nanti seolah-olah orang pajak Indonesia ngawur, terus orang pajak Indonesia seenaknya. Kami tidak mau," ujarnya.
"Saya mau settlement, tapi saya akan buka settlement 2015-2016, dua tahun. Karena 2016 sudah selesai. Sudah mau SPT lagi, jangan lama-lama. Semakin lama akan ditagih pajak semakin besar," kata Haniv bulan lalu.