Adapun landasan hukum holding BUMN tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengatakan, hal ini dilakukan pemerintah karena tanpa PP, pembentukan holding BUMN tak bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sambung Sonny, sebelumnya Kemenkeu telah memberikan jawaban dari pertanyaan yang dilayangkan MA untuk menguji PP holding BUMN. Sonny berharap, dengan jawaban dari kementeriannya itu bisa membuat MA mempertimbangkan untuk meloloskan PP holding.
Dengan jawaban itu, Sonny berharap MA dapat segera memberikan keputusan berupa restu kepada holding BUMN. Pasalnya, holding BUMN memiliki manfaat yang sangat besar dari segi efisiensi dan jaringan permodalan yang memadai untuk para BUMN.
Sementara dari enam jenis holding BUMN, Sonny mengatakan bahwa holding sektor pertambangan menjadi yang paling siap untuk dibentuk oleh pemerintah. Dalam holding ini, pemerintah akan mengawinkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan tiga perusahaan lain. Yakni PT Bukit Asam (Persero), PT Timah (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
Setelah sektor pertambangan, holding migas menjadi kedua yang tersiap, dengan PT Pertamina (Persero) yang menjadi induk holding bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN.