Menurut peraturan tersebut, aktifitas impor dan ekspor UKA hanya bisa dilakukan oleh badan berizin seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Aturan baru ini berlaku mulai 5 Maret 2018 mendatang.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelola Devisa BI Budianto menuturkan, peraturan ini diciptakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Apalagi, BI menyadari bahwa frekuensi UKA lintas batas cukup tinggi, namun tidak dilengkapi dengan data yang mumpuni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melengkapi ucapan Budianto, Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudy Brando Hutabarat menerangkan, BI pun belum memiliki instrumen yang mampu mengatur lalu lintas UKA dari Indonesia maupun ke Indonesia. Maka dari itu, peraturan ini dianggap sebagai kebijakan yang bisa menangani masalah tersebut.
"PBI ini tentu akan meng-address kondisi yang diharapkan bisa mendukung efektivitas kebijakan moneter. Logikanya, kalau ada transaksi dan infonya tidak kami dapat, maka kebijakannya tidak akan efektif karena datanya tidak lengkap," paparnya.
Ia melanjutkan, angka batasan Rp1 miliar ini didasari atas survei yang dilakukan oleh BI.
Yang pertama, survei yang dilakukan terhadap KUPVA dan bank menunjukkan bahwa rata-rata UKA yang diimpor setara dengan Rp1 miliar per bulan.
Sementara itu, survei lain yang ditujukan kepada pelaku perdagangan dan pariwisata menunjukkan UKA setara Rp1 miliar cukup untuk kegiatan transaksi bagi dua sektor tersebut.
"Selain itu, kami juga memperhatikan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," lanjutnya.
Jika ada yang melanggar peraturan tersebut, maka BI berhak untuk melakukan penegahan. Dengan kata lain, BI berhak untuk menahan uang tersebut untuk tidak masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Selain itu, BI juga memberi waktu kepada bank dan KUPVA untuk beradaptasi dengan kebijakan ini. Tak hanya itu, BI juga akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran.
"Tapi kami harap sanksi ini bisa diminimalisasi, masih ada 10 bulan untuk mensosialisasikan peraturan ini," pungkasnya.