Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, masih terdapat beberapa hal yang perlu diatur lebih jauh oleh pemerintah guna memberikan kepastian hukum terhadap para wajib pajak (WP) yang mengikuti pengampunan pajak maupun tidak mengikuti.
Yakni, terkait masa waktu (daluwarsa) penetapan pajak jika di kemudian hari ditemukan data atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau dilaporkan dalam SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini penting diatur untuk memberi kepastian hukum dan menegaskan sifat lex specialis UU Pengampunan Pajak, karena daluwarsa penetapan pajak menurut UU KUP adalah lima tahun sebelum berakhirnya tahun pajak atau masa pajak," ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (15/5).
"PP ini dapat mengatur dengan memberi kesempatan WP melakukan pembetulan SPT agar terhindar dari sanksi atau menjamin pengurangan sanksi administrasi menurut Pasal 36 UU KUP," jelasnya.
Ia juga menyinggung pembenahan konteks pasal 19 UU Pengampunan Pajak yang mengatur bahwa segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui gugatan ke pengadilan pajak. Padahal UU KUP mengatur, sengketa yang bersifat materiil (terkait isi ketetapan) harusnya diselesaikan melalui keberatan dan banding.
"Sengketa materiil terkait pelaksanaan UU Pengampunan Pajak seyogyanya tetap dapat diselesaikan melalui proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak, demi keselarasan dengan ketentuan lain dan terjaminnya hak-hak wajib pajak," kata Yustinus.
Ia juga mendesak petugas Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak, namun terindikasi memiliki masalah pajak.
"Sebaiknya, pemeriksaan diprioritaskan terhadap WP, baik yang tidak ikut pengampunan pajak maupun yang ikut pengampunan pajak, yang terdapat data akurat dan selama ini tidak mengindahkan himbauan untuk melakukan pembetulan," pungkasnya.