Pengamat Energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, hal tersebut tercermin dari pemberlakuan sistem bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) yang terkesan berat sebelah. Pasalnya, di dalam sistem tersebut, pemerintah baru akan membantu kontraktor jika eksplorasi berhasil. Namun, jika eksplorasi gagal, pemerintah seolah tak mau ikut membantu biaya yang dikeluarkan kontraktor dalam melakukan kegiatan tersebut.
Padahal menurutnya, biaya eksplorasi tidak lah murah. Ia mencontohkan, satu pengeboran eksplorasi di laut dalam, bisa menelan biaya US$100 juta hingga US$120 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga, pemerintah memilih untuk "cari aman" karena memandang sektor hulu migas tidak lagi berdampak signifikan bagi pendapatan negara. Tahun ini misalnya, target PNBP migas dipatok Rp63,7 triliun, lebih tinggi dibanding realisasi tahun lalu Rp44,9 triliun. Namun, PNBP tersebut jauh lebih rendah dibandingkan 10 tahun lalu yang mencapai Rp158,08 triliun.
Pri Agung juga menilai, kebijakan pemerintah di sektor hulu migas juga terkesan menitikberatkan penghematan anggaran negara. Hal ini, terlihat dari kerancuan sistem perpajakan antara yang tercantum dalam PSC dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, pemerintah juga terkesan menghindari polemik cost recovery dengan pemberlakuan PSC Gross Split.
Padahal, dengan tidak melakukan eksplorasi, potensi sumber daya migas selamanya tidak akan berubah menjadi cadangan terbukti. Akibatnya, produksi migas akan terus menurun dan kewalahan memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga dibutukan impor minyak mentah dalam jumlah besar di masa depan.
Berdasarkan data Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), impor minyak pada kuartal pertama tahun ini sudah meningkat dari US$4,2 miliar dibanding kuartal sebelumnya US$5,4 miliar.
"Kalau tidak ada produksi, nanti aktivitas impor bisa berimplikasi ke devisa dan ke nilai tukar. Justru nanti di masa depan, dari sisi anggaran negara juga ujung-ujungnya malah lebih tidak bagus," lanjutnya.
Dia pun berharap pemerintah lebih berani mengambil risiko agar investor tertarik melakukan eksplorasi di Indonesia. Apalagi, saat ini perkiraan sumber daya migas yang belum berubah menjadi cadangan terbukti cukup banyak, yakni mencapai 151 miliar barel.
"Mengubah sumber daya ke cadangan butuh investasi. Hal inilah yang perlu diperhatikan agar Indonesia bisa menjadi investor friendly," paparnya.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) investasi hulu migas untuk eksplorasi pada tahun lalu tercatat US$11,2 miliar. Angka ini menurun 26,79 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar US$15,3 miliar.