Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, e-regristration penawaran umum akan berlaku untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau sukuk.
Melalui e-regristration, sambung Fakhri, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK di mana saja dan kapan saja, tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy). Adapun e-regristration tersebut dilakukan melalui laman OJK dengan mengakses sistem pendaftaran dan regristrasi terintegrasi atau SPRINT OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, OJK telah melakukan sosialisasi sistem e-regristration tersebut kepada 300 peserta yang diwakili oleh emiten, perusahaan publik, penjamin pelaksana emisi efek, dan profesi penunjang pasar modal.
Ke depan, OJK juga akan memperluas sistem e-regristration tersebut ke jenis-jenis aksi korporasi lainnya.
Ditargetkan, pada 2019 mendatang, OJK bisa melayani pendaftaran elektronik untuk penawaran umum terbatas, pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, termasuk pernyataan penawaran tender (wajib dan sukarela).
Fakhri menegaskan, hal ini sengaja dirancang OJK agar lembaga pengawas industri perbankan dan pasar modal itu bisa memperdalam program pasar dan memberikan peningkatan kualitas pelayanan berupa kemudahan transaksi di pasar modal.