Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, simpanan alias Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan dari masyarakat tidak akan serta merta menguap hanya karena kekhawatiran nasabah data-datanya akan terbuka untuk kepentingan perpajakan.
Toh, pembukaan data nasabah ditujukan hanya untuk keperluan pemeriksaan perpajakan dan pemerintah menjamin segala maksud ataupun tujuan pembukaan rekening di luar hal itu tidak akan diperkenankan. Bahkan, di luar keperluan perpajakan, regulator tetap akan menjunjung tinggi perihal kerahasiaan nasabah perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas jaminan tersebut, ia meyakini, para pelaku industri keuangan memaklumi tujuan penggunaan data nasabah oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Kami akan bicarakan teknisnya, terutama untuk keperluan sosialisasi, menjawab hal yang selama ini di mata nasabah agak meragukan. Kami akan coba jawab dengan pemahaman yang kita harapkan semakin baik," imbuhnya.
Selain kepada nasabah, OJK juga akan terus mensosialisasikan teknis pelaporan data sesuai yang diatur dalam Perppu tersebut. Pasal 2 ayat 2 beleid tersebut berbunyi, terdapat dua jenis laporan yang wajib disampaikan industri keuangan kepada otoritas pajak.
Pertama, yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan atau AEOI. Kedua, laporan keuangan berisi informasi untuk kepentingan perpajakan domestik. Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik.
Terkait hal ini, Muliaman berharap, industri keuangan bisa mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem pelaporan yang baik agar implementasi AEoI bisa berjalan lancar.
"Oleh karenanya, kesiapan dari industri keuangan untuk melapor bagaimana membangun sistem yang ada di tempat masing-masing. Itu sangat diperlukan," pungkasnya.