"Keputusan yang dikeluarkan oleh Assistant Minister for Industry, Innovation and Science mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping kepada tiga eksportir atau produsen kertas Indonesia," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengutip ANTARA, Kamis (25/5).
Enggartiasto menjelaskan, pengenaan BMAD tersebut mengecualikan satu eksportir atau produsen yang volume dumpingnya tidak melampaui batas minimum dua persen (negligible level) atau di bawah dua persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung mulai 20 April 2017, BMAD yang dikenakan kepada tiga eksportir atau produsen Indonesia masing-masing sebesar 12,6 persen, 35,4 persen, dan 38,6 persen, yang akan diberlakukan selama lima tahun ke depan.
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati menuturkan, pemerintah menilai tuduhan dumping kertas asal Indonesia tersebut tidak adil.
"Pemerintah Indonesia telah menyampaikan sanggahan terkait PMS ini melalui berbagai cara, mulai dari konsultasi, penyampaian surat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke Anti-Dumping Review Panel (ADRP) Australia," imbuh Pradnyawati.
Perusahaan juga melakukan gugatan atas pernyataan tersebut dan bahkan akan membawa otoritas investigasi Australia ke forum Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) World Trade Organnization (WTO).
"Pemerintah Indonesia akan terus berupaya mengamankan akses pasar kertas fotokopi A4 Indonesia yang nilai ekspornya ke Australia pada tahun 2016 mencapai US$34 juta," terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
Penyelidikan tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk kertas fotokopi A4 Indonesia ini diinisiasi pada 12 April 2016 atas permohonan Industri kertas domestik Australia.
Tahun penyelidikan adalah 2015 dimana pada tahun tersebut nilai impor kertas fotokopi A4 Australia dari Indonesia adalah sebesar US$25,1 juta atau mencapai 33,4 persen dari total nilai impor kertas Australia dari dunia yang mencapai US$75 juta.
Selain Indonesia, negara yang dituduh dalam penyelidikan ini oleh pemerintah Australian, yaitu Brasil, China, dan Thailand untuk dumping. Sedangkan, terkait subsidi, negara lain yang dituduh adalah China.
Klaim industri kertas Australia adalah mereka mengalami injury karena penurunan volume penjualan dan keuntungan, tekanan harga, serta berkurangnya pangsa pasar, tenaga kerja, kapasitas, serta investasi.