Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar Efek Syariah baru, yang terdiri dari 351 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat.
Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi menjelaskan, dari 351 saham emiten tersebut, terdapat tiga saham emiten dari entitas syariah.
Sementara sisanya 348 saham emiten tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah 351 tersebut, Daftar Efek Syariah terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total Daftar Efek Syariah," ujar Fadilah dalam keterangan resmi, Senin (29/5).
Jumlah itu diikuti sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan sektor industri dasar dan kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total Daftar Efek Syariah.
"Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah," jelasnya.
Para penggunanya antara lain seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan akhir November, dan efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.
Selain itu, secara insidentil, penetapan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah
Selain itu, penetapan juga dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.