Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi menjelaskan, dari 351 saham emiten tersebut, terdapat tiga saham emiten dari entitas syariah.
Sementara sisanya 348 saham emiten tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu diikuti sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan sektor industri dasar dan kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total Daftar Efek Syariah.
Para penggunanya antara lain seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten.
Selain itu, secara insidentil, penetapan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah
Selain itu, penetapan juga dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.