Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai sanksi dan hukuman yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan masih terlalu ringan.
Dalam Perppu tersebut disebutkan, sanksi atau hukuman bagi pihak yang melanggar hanya satu tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. Dengan sanksi atau hukuman tersebut, Misbakhun menilai, lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya, masih berpotensi melindungi data keuangan nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengamat perpajakan dari (CITA) Yustinus Prastowo melihat, pemberian sanksi atau hukuman memang harus diberatkan agar setiap lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya benar-benar patuh melaksanakan sistem AEoI tersebut. Dengan demikian, langkah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam mengusut perpajakan dari data keuangan nasabah menjadi lebih lancar.
"Bisa jadi klausul di UU KUP atau PMK," katanya kepada CNNIndonesia.com.
"Untuk legal formalnya, bank akan tunduk pada Perppu. Jadi tidak perlu, karena Perppu sudah jelas. Tapi kelihatannya secara informal, perlu pendekatan ke nasabah untuk memastikan dana tidak ditarik (dari bank)," tutur Bhima.
Di sisi lain, menurut Bhima, justru sanksi atau hukuman kepada DJP yang harus diperjelas bila ada pegawai pajak yang memanfaatkan data keuangan nasabah perbankan, bukan untuk pemeriksaan perpajakan, namun untuk kepentingannya sendiri, termasuk kepentingan yang merugikan wajib pajak.