Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan mengkaji kembali permintaan dari mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan rasio tingkat kepatuhan membayar pajak
(tax ratio) menjadi sekitar 13 persen tahun depan. Saat ini,
tax ratio Indonesia berada dikisaran 10,31 persen.
Sri Mulyani mengaku
tax ratio dalam arti luas masih dapat dinaikkan karena potensi wajib pajak yang masih besar di Indonesia. Adapun kenaikan
tax ratio dalam arti sempit membutuhkan tinjauan lebih lanjut. Pasalnya, penerimaan pajak saat ini masih berdasar pada pengakuan wajib pajak.
Tax ratio dalam arti luas sendiri dapat diartikan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan dalam arti sempit,
tax ratio adalah rasio penerimaan pajak yang didapat pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari
tax ratio dalam arti luas, itu bisa tercapai. Kalau dari sisi
tax ratio dalam arti sempit, yang hanya lihat dari pajak, tentu kita akan lihat dari potensi perekonomian," ujar Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6).
Di sisi lain, pemerintah menurut dia, juga perlu mengumpulkan seluruh data perekonomian. Hal ini dilakukan guna melihat kemampuan potensi ekonomi untuk mendorong penerimaan pajak.
"Data perekonomian perlu kita lengkapi, perlu memahami siapa-siapa pembayar pajak di Republik Indonesia, sektor-sektor ekonomi (mana saja) yang memiliki potensi baik, yang selama ini mungkin belum mengontribusikan pajak cukup banyak," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Terkait target pajak tahun ini, Sri Mulyani memastikan, belum ingin merevisinya. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. target penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.307,6 triliun atau 74,7 persen dari total peneriman negara di tahun ini sebesar Rp1.750,3 triliun.
"Tidak, kami akan lihat dulu dan saya akan terus melakukan penyisiran dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak, dimana letak potensinya, dimana letak risikonya," tekannya.
Sementara itu, sepanjang Januari-April 2017, penerimaan pajak baru mencapai Rp343,7 triliun atau 26,28 persen dari total target penerimaan pajak.