Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaporan data nasabah dengan saldo minimal Rp200 juta oleh bank kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat disiasati nasabah dengan membagi-bagi dananya pada sejumlah rekening.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja tidak memungkiri kemungkinan dilakukannya perpindahan dana nasabah ke sejumlah rekening sehingga saldonya pada setiap rekening. Hal tersebut dilakukan guna menghindari datanya dilaporkan oleh perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak.
"Saat ini nasabah kami yang saldo rekeningnya Rp200 juta ke atas ada sekitar 200 ribu orang," ujar Jahja kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Perbankan Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menilai terlalu dini untuk memperkirakan kemungkinan adanya perpindahan dana nasabah. Adapun saat ini pihaknya tengah mengkaji petunjuk teknis pelaporan data nasabah tersebut.
"Kami masih akan lihat lagi dampaknya seperti apa," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, praktik pemecahan dana ke sejumlah rekening guna menghindari datanya dilaporkan ke Ditjen Pajak kemungkinan tidak akan terjadi. Namun, jika dibutuhkan, menurut dia, OJK nantinya dapat melakukan penelusuran rekening nasabah jika terjadi perpindahan dana yang dianggap mencurigakan oleh bank.
"Kami akan lihat dulu seperti apa (dampaknya). Tapi saya yakin tidak akan muncul praktik-praktik seperti itu (membagi dana dalam beberapa rekening)," ujar Nelson kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).
Jika dibutuhkan, menurut Nelson, OJK nantinya dapat melacak pergerakan jika terdapat nasabah yang membagi dananya ke beberapa rekening."Biasanya kalau ada pergerakan-pergerakan yang nggak bisa, bank akan lapor ke pengawas," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, perbankan wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Sementara itu, seluruh rekening yang dimiliki oleh entitas wajib dilaporkan tanpa merujuk batasan saldo minimal.
Lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, juga wajib melaporkan data nasabahnya yang memiliki nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Kemudian pada sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditas, wajib dilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo minimal, serta dapat langsung diakses oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.