"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," tutur Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).
Tak cuma sanksi administratif berupa denda, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Maruli Hasoloan mengatakan, pengusaha yang tidak tertib membayar THR terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian THR merupakan tradisi yang berkaitan dengan aspek kesejahteraan pekerja. Makanya, setiap perusahaan tidak diperkenankan terlambat membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan setiap tahun. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemenuhan hak pekerja, Kemenaker mendirikan posko Peduli Lebaran 2017 yang terletak di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang menjelaskan, masyarakat dapat mengadukan masalah yang terjadi seputar pembayaran THR ke posko tersebut mulai 8 Juni hingga 5 Juli 2017.
Masyarakat pun dapat mengadu via whatsap ke nomor 081280879888 atau 081282407919 atau email [email protected].
"Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi, dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker 6/2016," ucap Haiyani.
Selain di Jakarta, Kemenaker juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk turut mengawal pembayaran THR pada lebaran tahun ini.
"Kami juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan THR keagamaan tahun ini," pungkasnya.