Pemeriksaan SPT tersebut, menurut Ken, tetap akan dilakukan sekalipun kesepakatan pembayaran pajak dari perusahaan konten internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah dikantongi pemerintah. Adapun kesepatan tersebut berupa pembayaran pajak berdasarkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tertuang dalam SPT 2016.
"Tetap (periksa SPT sebelumnya). Pasti dihitung lima tahun ke belakang. Kadaluarsanya lima tahun ke belakang. Kami pokoknya meriksa, mengenai pajaknya tahun berapa, nanti kami hitunglah," ujar Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BUT-nya juga, kan punya BUT-nya sama dengan PT-nya. Google Indonesia sebagai PT juga bayar. Dia punya penghasilan sendiri," imbuh Ken.
Sementara itu, selain Google, Ken memastikan, Ditjen Pajak juga akan memeriksa pembayaran pajak untuk perusahaan berbentuk BUT lainnya. Namun, ia tak ingin menyebut siapa saja perusahaan tersebut.
"Bukan hanya dia (Google) tapi siapa pun. Kalau saya sebut, ya banyak. Pokoknya, saya berharap patuh semua. Pekerjaan rutin tetap akan dilakukan," pungkasnya.
Hanya saja, Ditjen Pajak memperkirakan besaran pajak Google bisa saja meningkat di 2016 lalu lantaran perusahaan mengalami pertumbuhan di setiap tahunnya. Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan oleh Google menurut perhitungan pajak badan Bentuk Usaha Tetap (BUT) seharusnya juga meningkat.
"Tapi 2016 harusnya lebih tinggi. Karena saya kira mereka punya pertumbuhan 20-30 persen. Pertumbuhan dalam revenue (pendapatan) ya. Artinya pajak 2016 harusnya lebih tinggi 2015," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Ditjen Pajak Kemenkeu Muhammad Haniv.